The High Court in Hong Kong. Photo: Google Maps

Di Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Kamis, seorang wanita lokal menang dalam permohonan banding nya atas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya karena menganiaya pekerja rumah tangga nya yang berasal dari Indonesia.

Pengadilan Tinggi membatalkan seluruh tuduhan pada diri terdakwa, Oriental Daily melaporkan.

Wakil Hakim Pengadilan Tinggi Gary Lam Kar-yan berkata bahwa ada sejumlah pertentangan yang ditemukan antara pernyataan sang pekerja rumah tangga yang diambil oleh pihak kepolisian, dengan kesaksiannya di pengadilan dan pernyataan yang dibuat oleh sang pekerja di Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, terkait tuduhan penganiayaan yang dimaksud.

Pernyataan sang pekerja tidak dapat dipercaya dan pengadilan sebelumnya tidak menangani pertentangan pernyataan yang dimaksud secara benar, Hakim Lam berkata dalam putusan nya.

Wanita lokal yang dimaksud sebelumnya dipidana penjara selama tiga bulan dan tujuh hari oleh pengadilan sebelumnya atas tuduhan menganiaya pekerja nya pada Sepember 2017 lalu.

Pengadilan sebelumnya mendengarkan bahwa sang majikan marah pada pekerja itu setelah sang pekerja lupa membawa kunci ketika meninggalkan rumah. Dia diduga memarahi, menampar wajah dan menendang paha kanan sang pekerja pada 14 September.

Keesokan hari nya, terdakwa dituduh memukul kepala sang pekerja dengan menggunakan sebuah botol air.

Wanita lokal itu pun akhirnya ditangkap atas tuduhan penganiayaan tersebut.

Original: Woman wins appeal in worker abuse case

Leave a comment