Photo: iStock.

Seorang petugas kasir sebuah minimart yang terletak di provinsi Jawa Barat diduga telah menggelapkan uang dari tempat nya bekerja dengan meggunakan dompet elektronik atau dikenal dengan sebutan e-wallet.

Juru bicara Kepolisian Bekasi Erna Ruswing Andari menegaskan bahwa tersangka yang bernama Arlyandi Indra Pratama teridentifikasi setelah pemilik minimart yang dimaksud melaporkan sebuah keluhan, The Jakarta Post melaporkan. Sebanyak 177,876,800 rupiah dilaporkan telah dicuri tersangka.

Menurut Andari, Pratama mencuri uang yang dimaksud dengan membuat transaksi-transaksi palsu dan menghubungkan komputer kasir dengan beberapa akun nya di sejumlah pasar elektronik.

Dia kemudian diduga mengeluarkan uang curian nya dan memakai uang tersebut untuk membeli sebuah mesin cuci, berbagai jenis pakaian serta barang-barang lainnya.

Tersangka telah dituntut atas tuduhan penggelapan uang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 374.

Sementara itu, polisi telah menyita sebagai barang bukti sebuah komputer, sejumlah tanda terima transaksi, serta berbagai barang yang diduga telah dibeli dengan menggunakan uang curian yang dimaksud.

Original: Cashier allegedly stole money using e-wallets

Leave a comment