Sebuah pengadilan di Singapura pada hari Rabu menjatuhi hukuman satu minggu penjara kepada seorang pengasuh asal Indonesia berusia 26 tahun setelah tersangka mengaku bersalah telah memukul majikannya dengan kepala pancuran kamar mandi.
Wanita Indonesia yang hanya dikenal sebagai Mudrikah tersebut dipekerjakan oleh korban, Ng Chat Heng, yang berusia 69 tahun, untuk melakukan pekerjaan rumah tangga di sebuah apartemen di Blok 121 Jl. Ang Mo Kio 3, Shing Min Daily News melaporkan.
Namun pada bulan April tahun lalu Mudrikah marah kepada wanita lansia tersebut karena tidak mau bekerja sama dengan terdakwa ketika sedang dibantu mandi.
Pengadilan mempelajari bahwa pemukulan tersebut terjadi pada sekitar pukul 8 pagi tanggal 4 April 2018, ketika sang pekerja sedang membantu wanita lansia tersebut mandi. Heng mencoba untuk mengambil kepala pancuran untuk membersihkan dirinya, namun keponakan perempuan korban telah berkata bahwa itu tidak diijinkan karena tangan Heng lemah dan sang keponakan takut apabila wanita tersebut jatuh dan melukai dirinya sendiri.
Karena sang pekerja asal Indonesia tersebut begitu frustrasi ketika Heng terus bergerak dan mencoba untuk mengambil kepala pancuran, Mudrikah akhirnya mengambil kepala pancuran tersebut dari Heng dan menggunakannya untuk memukul korban pada bagian tangan kiri nya.
Kejadian tersebut baru diketahui tiga hari kemudian ketika keponakan perempuan korban mengunjungi Ng dan melihat ada bekas luka memar dan terpotong pada tangan kiri sang bibi.
Wanita lansia tersebut pun segera dibawa ke Rumah Sakit Tan Tock Seng, dimana pihak rumah sakit pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi setelah menemukan bahwa wanita lansia tersebut telah dipukul oleh pengasuh nya.
Berdasarkan laporan medis tanggal 7 Mei 2018, Ng ditemukan mengalami luka memar yang cukup luas di lengan dan pergelangan tangan kirinya.
Sementara itu, pengadilan juga mendengarkan bahwa antara tanggal 11 Maret dan 7 April tahun lalu, rambut korban juga sempat dijambak oleh sang pekerja sebagai hukuman.
Mudrikah, yang didampingi oleh seorang pengacara dalam sidang kasus tersebut, menyatakan penyesalan atas tindakannya namun dia berkata bahwa dia lebih memilih untuk masuk penjara karena dia mungkin tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda.
Original: Indonesian carer jailed a week for abuse of elderly woman