Migrant workers will soon be allowed into Japan. Photo: Wikimedia Commons
Migrant workers will soon be allowed into Japan. Photo: Wikimedia Commons

Setelah perdebatan berbulan-bulan mengenai jalan keluar atas masalah usia tenaga kerja di Jepang yang semakin menua, negara tersebut akhirnya mengeluarkan sebuah undang-undang baru yang akan mengijinkan perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan lebih banyak lagi tenaga kerja migran.

Pada tanggal 25 Desember, pemerintah Jepang mengeluarkan UU baru yang mengijinkan perusahaan-perusahaan disana mempekerjakan tenaga kerja kasar dari Nepal, Tiongkok, Indonesia, Mongolia, Myanmar, Thailand, Vietnam dan Filipina, The Himalayan Times melaporkan.

Menurut laporan yang ada, peraturan baru tersebut akan diberlakukan mulai bulan April 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, dalam lima tahun pertama sebanyak kurang lebih 345.000 pekerja migran akan diijinkan untuk bekerja di Jepang dalam 14 sektor industri, termasuk diantaranya pekerjaan pabrik, kebersihan, perikanan dan pekerjaan juru rawat.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Jepang akan mengeluarkan visa kerja bagi tenaga kerja kasar. Kategori visa baru ini akan mengijinkan tenaga kerja dari luar negeri yang berusia 18 tahun keatas untuk mengajukan permohonan status kependudukan baru di Jepang. Status yang pertama – yang kebanyakan adalah untuk pekerja kasar dan teknis – adalah untuk visa yang berlaku paling lama lima tahun dan ini tidak mengijinkan pemohon untuk membawa keluarga mereka ke Jepang.

Yang kedua adalah untuk pekerjaan berketerampilan tinggi dan mengijinkan mereka untuk membawa keluarga mereka. Selain itu, para pekerja migran ini bebas untuk berganti pekerjaan dan pindah ke kota lain di jepang dengan syarat bekerja dalam profesi yang sama dengan ketika mereka diterima bekerja di negara itu.

Original: Japan passes law to hire more migrant workers