Taichung District Court in Taiwan. Photo: Google Maps
Taichung District Court in Taiwan. Photo: Google Maps

Seorang kepala dari sebuah perusahaan di Taiwan telah dijatuhi hukuman yang ditangguhkan oleh Pengadilan Wilayah Taichung setelah mengaku bersalah telah melecehkan dan memperkosa seorang karyawannya yang berasal dari Indonesia dalam beberapa waktu yang berbeda, pada akhir 2017.

Pengadilan mendengarkan bahwa pria tersebut mempekerjakan sang wanita melalui sebuah agensi tenaga kerja antara bulan April dan Oktober 2017, United Daily News melaporkan.

Karena takut diberhentikan dan dikirim kembali ke Indonesia oleh sang majikan, wanita tersebut mencoba untuk menghindar dari pelecehan yang dimaksud dengan mengatakan tidak atau berusaha lari. Namun, wanita itu berhasil dilecehkan oleh sang pria sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

Pelecehan terakhir yang terjadi pun akhirnya terungkap pada bulan Oktober 2017 ketika wanita itu meminta pertolongan pada seorang teman kerjanya setelah wanita tersebut – menurut laporan yang ada – telah diperkosa oleh sang pria.

Korban juga diketahui melaporkan kasus tersebut melalui saluran telepon 1955, yang merupakan sebuah layanan hotline untuk konseling dan perlidungan bagi pekerja asing di Taiwan.

Hakim di pengadilan menghardik pria tersebut karena memuaskan keinginan pribadi nya dengan pendekatan fisik yang tidak diinginkan serta menyalahgunakan kekuasaan dan posisi nya sebagai pemilik perusahaan.

Mengingat pria itu telah sejak awal mengaku bersalah dan membayar uang ganti rugi kepada korban sesuai dengan persetujuan pihak penuntut, dia pun hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara yang ditangguhkan dengan masa tahanan selama satu tahun saja, sementara terdakwa juga diwajibkan untuk mengikuti kelas rehabilitasi.

Original: Suspended sentence for employer who raped Indonesian