Photo: iStock.
Photo: iStock.


Sebuah peraturan daerah baru telah disetujui dan akan diberlakukan di kota Pariaman, dimana perda tersebut akan mengenakan denda atas segala macam bentuk “kegiatan LGBT” yang didapati di kota yang terletak di pesisir pantai Sumatra Selatan tersebut.

Pada tanggal 30 November, pimpinan DPRD kota Pariaman, Fitri Nora, berkata denda maksimum 1 juta rupiah (US$70) akan dikenakan pada siapapun yang melakukan “tindakan tidak bermoral yang menganggu ketenangan umum,” Out in Perth melaporkan. Namun pemerintah daerah belum menyediakan kepada masyarakat setempat penggambaran yang jelas mengenai hal-hal apa saja yang dapat dipandang sebagai sebuah pelanggaran atas perda baru tersebut.

Secara hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, homoseksualitas belum pernah menjadi sesuatu yang ilegal, dengan provinsi Aceh sebagai pengecualian, dimana hukum Sharia diberlakukan. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini, beberapa daerah di seluruh penjuru tanah air telah meminta agar homoseksualitas dihukumkan menjadi suatu pelanggaran, khususnya di kalangan umat beragama garis keras.

Perda baru di kota Pariaman ini hanyalah satu diantara beberapa contoh berita penentangan terhadap kegiatan LGBT di Indonesia dalam beberapa bulan belakangan ini. Pada tanggal 2 November, tiga orang waria di Lampung divideokan tengah disiram air dari sebuah mobil branwir. Kabarnya, polisi setempat lah yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Original: Indonesian city to penalize public ‘LGBT activity’