Jakarta, capital of Indonesia. Photo: Wikimedia Commons
Jakarta, the capital of Indonesia. Photo: Wikimedia Commons

Para ulama di Indonesia telah menolak penggunaan vaksin campak dan rubela, menegaskan bahwa vaksinasi “tidak halal”.

Departemen Kesehatan telah mendekati Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan fatwa dukungan terhadap program vaksin yang dimaksud. Namun, MUI telah menyatakan bahwa vaksin campak dan rubela tersebut tidak halal, Perth Now melaporkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh berkata harus ada pertimbangan untuk menggunakan vaksin yang cocok untuk umat Muslim.

Pemerintah harus berusaha semaksimal mungkin, juga melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, untuk memperhatikan kepentingan Muslim dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” demikian ungkap Sholeh.

Petugas kesehatan Indonesia saat ini menghadapi kenyataan bahwa vaksinasi yang vital telah dinyatakan ilegal secara agama.

Original: Muslim clerics in Indonesia decry use of vaccines