Dua orang warga negara Indonesia dan 11 warga lokal Brunei ditangkap atas dugaan berjudi di Tutong, Brunei.
Sebuah penggerebekan polisi berhasil menangkap ke-13 tersangka di sebuah rumah pribadi di Jl. Sungai Basong, Wilayah Tutong pada sekitar pukul 6:15 malam tanggal 1 Oktober, Borneo Bulletin melaporkan.
Polisi setempat menemukan barang-barang yang digunakan untuk berjudi di tempat kejadian perkara, termasuk sejumlah uang tunai dan kartu remi.
Ke-13 orang yang ditangkap dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan UU Perjudian Brunei untuk Perjudian di Rumah. Mereka dituduh telah melakukan permainan judi lokal yang disebut Katam-Katam.
Sementara itu, sang pemilik rumah berusia 49 tahun yang bernama Jamil bin Gapar telah dijatuhi hukuman denda sebesar BND5.000 (US$3.620) atau hukuman lima tahun penjara, menurut laporan berita Borneo Bulletin. Sepuluh warga lokal lainnya masing-masing didenda sebesar BND1.500 karena berjudi, atau mereka dapat menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
Original: Police arrest 13 for gambling in Brunei