Telah ditangkap di sebuah panti pijat, sebanyak 11 orang yang terdiri dari beberapa wanita asing dan pelanggan pria, termasuk pemilik panti pijat tersebut yang berusia 50 tahun, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh polisi Taipei di panti pijat tiga lantai yang diduga juga menawarkan layanan seks tersebut.
Pada pukul 6:30 malam tanggal 10 Agustus, panti pijat di Jalan Nanjing Timur di wilayah Songshan tersebut digerebek oleh polisi setelah adanya informasi bahwa tempat itu sudah lima tahun belakangan ini menyediakan layanan seks, The Liberty Times melaporkan.
Lantai pertama dan kedua dari gedung itu menyediakan layanan kecantikan dan pijat, sementara lantai tiga nya disewa secara pribadi oleh sang pemilik usaha dan lantai tersebut hanya melayani pelanggan pria saja, dengan dugaan mengenakan biaya NT$3.000 untuk sekali berhubungan seks.
Empat wanita Indonesia yang masing-maisng berusia antara 22-50 tahun, keempatnya tidak memiliki visa kerja Taiwan yang sah dan masih berlaku, beserta dengan tiga warga negara Tiongkok dan empat pria lokal Taiwan ditangkap. Cairan pelumas, kondom yang telah terpakai dan uang tunai sekitar NT$6.600 juga disita sebagai barang bukti.
Para wanita yang ditangkap sedang diperiksa oleh karena melanggar peraturan imigrasi negara tersebut.
Original: Indonesians and Chinese arrested in massage parlor raid