Seorang pria Indonesia telah dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan tiga kali hukum cambuk setelah mengaku bersalah telah berjudi dan melampaui batas ijin tinggal di Brunei.
Pada tanggal 25 Juli malam di Mulaut Industrial Parkland, pria berusia 33 tahun yang bernama Angga tersebut, beserta dengan 25 orang lainnya, ditangkap pada saat Polisi menggerebek sebuah apartemen, Borneo Bulletin melaporkan.
Polisi berkata para tersangka ditangkap saat sedang melakukan permainan judi yang disebut Katam-Katam. Berdasarkan hukum di Brunei, segala macam bentuk perjudian dilarang di negara tersebut.
Pada saat polisi memeriksa Angga, mereka menemukan bahwa dia masuk ke Brunei pada tanggal 18 Desember 2009 dan pada saat itu dia diberikan ijin kerja yang berlaku sampai 8 Januari 2010.
Pada saat ijin kerja tersebut telah habis masa berlakunya, tersangka tidak kembali ke Indonesia, dan pada saat dia ditangkap, Angga telah tinggal di Brunei secara ilegal selama delapan tahun.
Pada tanggal 8 Agustus di pengadilan, tersangka mengaku bersalah telah berjudi dan melampaui batas ijin tinggalnya, kemudian dia pun dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan dan hukuman cambuk sebanyak tiga kali. Selain itu dia diperintahkah untuk membayar denda sebesar BND1.000 (US$726) atau ditambah masa tahanan nya.
Original: Indonesian man jailed for gambling, overstaying in Brunei