Jakarta, Indonesia. Photo: Wikimedia Commons
Jakarta, Indonesia. Photo: Wikimedia Commons

Pengunjuk rasa di Indonesia telah mendesak pemerintah untuk membebaskan seorang remaja putri yang dipenjara karena melakukan aborsi setelah dia diperkosa berkali-kali oleh kakak kandung nya sendiri.

Remaja berusia 15 tahun tersebut telah diperkosa berkali-kali oleh kakak laki-lakinya mulai bulan September tahun lalu dan dia melakukan aborsi enam bulan setelah dia mendapati dirinya hamil. Pada bulan Juli, gadis tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melakukan aborsi, sementara kakaknya dipenjara selama dua tahun atas tuntutan pemerkosaan, India.com melaporkan.

Tujuh organisasi non-profit di Indonesia telah memulai sebuah kampanye untuk membebaskan gadis tersebut dari penjara. Mereka juga menuntut pengadilan untuk mempertimbangkan usia gadis tersebut dan kenyataan bahwa dia adalah korban perkosaan pada saat dia memutuskan untuk melakukan aborsi.

Gabungan beberapa organisasi tersebut mengajukan keluhan mengenai keputusan pengadilan tersebut kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang kemudian menyetujui untuk memeriksa apakah ada kesalahan dalam persidangan yang dimaksud.

Seorang anggota Asosiasi Perencanaan Keluarga Indonesia yang bernama Ferena Debieva berkata anak perempuan tersebut seharusnya dipandang sebagai seorang korban dan aborsi yang dilakukannya sebagai sebuah tidakan medis yang bersifat darurat.

“Perhatian utama kami adalah untuk gadis tersebut tidak ditahan dan aborsi yang dia lakukan tidak boleh dihitung sebagai sebuah pelanggaran kriminal,” Debieva menegaskan.

Original: Protesters urge release of jailed teen raped by brother