Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Indonesia yang beberapa kali diperkosa oleh kakak laki-lakinya sendiri telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara minggu lalu oleh karena melakukan aborsi.
Remaja yang semenjak September tahun lalu telah diperkosa sebanyak delapan kali oleh kakaknya yang berusia 17 tahun, melakukan aborsi setelah hamil enam bulan, The Straits Times melaporkan.
Pada bulan Juni, polisi menangkap kedua kakak-beradik tersebut setelah ditemukannya janin bayi laki-laki disebuah perkebunan kelapa sawit dekat Desa Pulau di provinsi Jambi. Kamis lalu di Pengadilan Wilayah Muara Bulian, sang adik dipenjara enam bulan karena melakukan aborsi, sementara sang kakak dipenjara dua tahun karena memperkosa seorang anak di bawah umur.
Sang kakak mengaku telah memperkosa adiknya sendiri setidaknya delapan kali dan mengancamnya dengan kekerasan fisik apabila sang adik menolak permintaan seks nya.
Sementara itu, ibu dari keduanya, yang membantu sang anak perempuan melakukan aborsi, saat ini menghadapi tuntutan yang berbeda.
Di Indonesia, seorang perempuan hanya diperbolehkan melakukan aborsi apabila hidupnya terancam atau dia hamil oleh karena diperkosa, dan sebuah aborsi hanya dapat dilakukan oleh seorang dokter aborsi profesional yang terdaftar, serta harus dilakukan sebelum kehamilan menginjak usia enam bulan.
Berdasarkan sebuah laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2013, aborsi tercatat sebagai penyebab sebanyak 30-50 persen kematian ibu di Indonesia.
Original: Teen girl raped by brother jailed for having an abortion