Seorang pria Indonesia Wibowo Boediono, 32, dan istrinya yang berasal dari Singapura, Isabelle Koh Teng Teng, 45, di Pengadilan Banding Singapura ditemukan tidak bersalah dalam kasus penipuan yang membuat seorang pria Indonesia lainnya kehilangan aset sebesar S$3 juta (US$2,2 juta) lewat beberapa transfer dengan dugaan dilakukan dengan kecurangan.
Christian Priwisata Yacob, 50, sebelumnya telah memenangkan klaimnya terhadap pasangan yang dimaksud dalam persidangan di Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar S$3,27 juta, surat kabar Singapura Lianhe Wanbao melaporkan. Termasuk dalam klaim tersebut adalah kondominium Lorong Chuan seharga S$1,8 juta (US$1,3 juta).
Klaim awal dalam kasus ini menyangkut beberapa properti di Oasis Garden dan Parc Mondrian, dengan nilai gabungan sekitar S$1,23 juta (US$901.000), sementara klaim kedua berhubungan dengan sebuah kendaraan mobil yang konon dibeli dan dibayar oleh Yacob namun registrasi nya atas nama Koh.
Pengadilan Banding membalikkan keputusan pengadilan sebelumnya mengenai transfer yang dilakukan dengan kecurangan dan mengatakan bahwa pasangan tersebut memiliki hak untuk menerima S$1,8 juta dari penjualan kondominium Lorong Chuan milik Yacob oleh karena Yacob berhutang pada pasangan itu.
Namun, Boediono dan Koh diwajibkan mengembalikan S$1,23 juta yang berhubungan dengan dua properti lainnya, karena klaim ini dinyatakan sah.
Original: Appeal court overturns ruling that couple cheated Indonesian