Shihlin District Court, Taipei City, Taiwan. Photo: Google Maps
Shihlin District Court, Taipei City, Taiwan. Photo: Google Maps

Seorang perawat rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada hari Rabu oleh sebuah pengadilan di Taipei karena meninggalkan majikannya yang sudah lanjut usia dan tergeletak tak berdaya di tempat tidur di bulan Oktober lalu.

Pembantu-perawat berusia 44 tahun tersebut berkata dia melarikan diri dari majikannya setelah agen tenaga kerja yang mencarikannya pekerjaan memotong gajinya.

Agustin Inbaryati dipekerjakan pada bulan September 2017 oleh seorang wanita Taiwan bermarga Yu untuk menjaga kedua orang tuanya yang sudah lansia, terutama sang ayah yang telah terbaring tak berdaya di tempat tidur dan tidak dapat melakukan apapun dengan sendiri setelah dia terkena stroke, The United Daily News melaporkan.

Pengadilan Wilayah Shihlin mengetahui bahwa pembantu tersebut melarikan diri pada tanggal 14 Oktober 2017, dua hari setelah ibu Yu masuk ke rumah sakit untuk pengobatan selama satu minggu.

Wanita lansia tersebut kembali ke rumah pada tanggal 17 Oktober dan kaget saat menemukan suaminya dalam keadaan telanjang terbaring di tempat tidurnya yang dipenuhi dengan kotoran, sementara pembantu-perawat yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah.

Pria lansia itu pun segera dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan mengalami sedikit dehidrasi oleh karena ditinggal tanpa pengawasan selama sekitar tiga hari.

Inbaryati mengaku bersalah telah melanggar kontrak kerjanya dan dia menjelaskan bahwa dia lari karena agen tenaga kerjanya tidak membayar gajinya sesuai dengan yang dijanjikan kepadanya.

Pembantu tersebut pun tetap dipenjara selama enam bulan karena telah menempatkan hidup pria lansia tak berdaya tersebut dalam bahaya, setelah melalui pertimbangan bahwa pembantu itu telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Original: Migrant carer jailed for leaving stroke patient unattended