Ngau Tau Kok, Kowloon. Photo: Google Maps
Ngau Tau Kok, Kowloon. Photo: Google Maps

Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Hakim Kwun Tong pada hari Rabu atas tuduhan menyembunyikan kelahiran seorang bayi, setelah dia menelantarkan bayi nya yang baru lahir di sebuah tempat pembuangan sampah di Hong Kong.

Jeminah, 33, mengaku bersalah dan berharap mendapatkan keringanan hukum dan mengatakan kepada hakim bahwa dia tidak menyadari sedang hamil sampai pada waktu dia melahirkan, Sing Pao melaporkan. Dia menambahkan bahwa dia mengira bayi perempuan tersebut meninggal saat dilahirkan oleh karena tidak bergerak sama sekali.

Hakim Bina Chainrai menolak alasan tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa hanya tidak peduli terhadap anaknya yang baru lahir.

Pengadilan sebelumnya mengetahui pada tanggal 12 Januari bahwa Jeminah merasa tidak sehat dan dibawa ke Rumah Sakit United Christian, dimana tim medis mendapatinya baru saja melakukan aborsi dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi kemudian menemukan janin bayi berusia 31 bulan yang dibungkus di sebuah tempat pembuangan sampah dekat Choi Sing House, Choi Ha Estate di Ngau Tau Kok, daerah Kowloon, dimana majikan Jeminah tinggal.

Sang pembantu berkata bayi perempuan tersebut lahir dalam kamar mandi di rumah majikannya dan dia kemudian meninggalkan anaknya tersebut di tempat pembuangan sampah.

Original: Indonesian maid gets eight months for dumping newborn