Tuen Mun Magistrates’ Court. Photo: Google Maps
Tuen Mun Magistrates’ Court. Photo: Google Maps

Seorang pembantu Indonesia muncul di Pengadilan Hakim Tuen Mun pada hari Senin atas tuduhan menaruh air kencing dalam sebuah botol air yang disajikan kepada majikannya.

Terdakwa berusia 24 tahun yang bernama Septiana Rahayu dituntut dengan satu tuduhan menempatkan racun atau hal membahayakan lainnya dengan maksud untuk mencelakakan, menurut laporan berita Apple Daily.

Namun jaksa penuntut memberitahukan kepada pengadilan bahwa setelah pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan adanya kandungan air kencing dalam botol yang dimaksud. Jaksa penuntut membutuhkan beberapa waktu lagi agar dapat melakukan pemeriksaan lanjut untuk melihat apakah ada kandungan lain yang berbahaya dalam air di botol tersebut.

Terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 26 Mei di sebuah apartemen di Palm Cove Tower, Tuen Muen setelah majikan wanita nya meneguk air dari botol yang dimaksud dan menjadi curiga akan adanya kandungan air kencing dalam air tersebut.

Terdakwa mengakui kepada polisi bahwa dirinya telah menaruh air kencing kedalam botol air tersebut.

Terdakwa kembali ditahan sementara menunggu permohonan keluar dengan jaminan pada tanggal 17 Juli. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus.

Original: Maid accused of lacing employer’s water bottle with urine