Aceh is the only province in Indonesia to have Sharia Law. Photo: Google Maps
Aceh is the only province in Indonesia to have Sharia Law. Photo: Google Maps

Dua orang pria di Provinsi Aceh para hari Jumat dicambuk di muka umum masing-masing sebanyak 86 kali oleh karena melakukan hubungan seks sesama jenis. Keduanya ditemukan bersalah melakukan hubungan seks sesama jenis dan dijatuhi hukuman empa bulan penjara disertai dengan hukuman cambuk.

Setelah menjalani hukuman penjara, mereka dicambuk sebanyak 86 kali, Israel National News melaporkan. Kedua pria tersebut awalnya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 90 kali, namun dikurangi menjadi 86 setelah mereka menyelesaikan hukuman penjara.

Sementara itu 13 orang lainnya juga dicambuk oleh karena pelanggaran lainnya. Sembilan terbukti bersalah atas tuduhan berhubungan kasih di muka umum dan di luar pernikahan, seorang wanita bersalah karena menjual alkohol, dan tiga pria dicambuk karena minum alkohol, The Jakarta Globe melaporkan.

Sekitar 300-400 orang menyaksikan dilakukannya hukuman cambuk tersebut. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia dimana hukum Sharia diberlakukan untuk tindakan kriminal seperti pencurian, perjudian dan perzinahan. Pada tahun 2014, provinsi tersebut memberlakukan larangan homoseksualitas.

Original: Gay couple caned more than 80 times in Indonesia