Seorang wanita Indonesia berusia 30 tahun dan kekasihnya, seorang pria Nepal berusia 29 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa karena merampok seorang pembantu asal Indonesia.
Pengadilan mengetahui bahwa seorang pembantu bernama Nur Hayati pada tahun 2010 berteman dengan seorang wanita Indonesia bernama Jajuli Ai Lisnawati, yang juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Oriental Daily melaporkan. Kontrak kerja Hayati selesai pada tahun 2011 namun dia dia tetap tinggal di Hong Kong dengan status telah melampaui batas waktu tinggal visa nya, oleh karena dia telah mengajukan laporan telah dianiaya.
Lisnawati yang tinggal disebuah apartemen yang disediakan oleh majikannya di Yau Ma Tei, Kowloon, mengijinkan Hayati untuk tinggal dengannya pada tahun 2014. Tahun lalu, Hayati meminjam HK$1.200 (US$153) dari Lisnawati, kemudian dia membawa kekasih Nepal nya Gauchan Sagar ke apartemen tersebut dan meminta tambahan pinjaman sebesar HK$10.000.
Lisnawati menolaknya dan meminta Hayati untuk tidak membawa kekasihnya ke tempat tinggalnya. Pada tanggal 7 April, Hayati memberitahukan kepada Lisnawati bahwa dia hendak mengembalikan uang yang dipinjamnya. Hayati dan Sagar kemudian mendatangi apartemen tersebut dan pria Nepal itu mendekap Lisnawati dengan sebuah handuk berpestisida, menyebabkan Lisnawati sempoyongan dan pria tersebut kemudian memukulnya.
Pada saat Lisnawati kehilangan kesadaran, pasangan tersebut mencuri kalung emasnya dan sebuah gelang emas, yang kemudian dijual untuk uang tunai sebesar HK$18.000. Saat Lisnawati sadar, dia segera mengontak polisi dan kedua pelaku pun akhirnya tertangkap.
Kedua pelaku mengaku bersalah di pengadilan pada hari Selasa. Hakim Maggie Poon berkata bahwa pria tersebut telah menyerang korban dengan kekuatan, sementara pelaku wanita yang sebenarnya telah mengalami penganiayaan malah mencoba untuk menyakiti sesama teman sebangsanya.
Karena kedua pelaku mengaku bersalah, mereka mendapatkan potongan sepertiga dari lamanya hukuman penjara yang seharusnya mereka terima.
Original: Couple jailed for six years for robbing Indonesian maid