Bandar Seri Begawan, capital of Brunei. Photo: Wikimedia Commons
Bandar Seri Begawan, the capital of Brunei. Photo: Wikimedia Commons

Seorang majikan di Brunei dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh karena menganiaya pembantunya yang berasal dari Indonesia.

Dari Maret 2011-September 2012, Siti Atiqah binti Md Raduan berkali-kali menganiaya pembantunya yang berusia 44 tahun dengan mencubit bagian-bagian pribadi korban, memukul kedua tangan nya dengan ikat pinggang sehingga menyebabkan salah satu jarinya keseleo, serta memukul sang pembantu berulang kali dengan sebuah alu yang terbuat dari batu, Philippine Daily Inquirer melaporkan.

Pada bulan Januari 2016, majikan tersebut dituntut di Pengadilan Tinggi Brueni dengan lima tuduhan penganiayaan. Dia juga menghadapi sebuah tuduhan perdagangan manusia oleh karena telah merekrut pembantu tersebut untuk tujuan mengeksploitasi melalui kerja paksa.

Tim pembela majikan mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menderita skizofrenia sejak usia 12 tahun, namun hasil pemeriksaan psikiater mengatakan bahwa majikan itu berada dalam keadaan mental yang sehat pada saat terjadinya penganiayaan yang dimaksud.

Penganiayaan tersebut diduga telah terjadi di kediaman keluarga di Perumahan Polis Kawalan Diraja dekat Jalan Istana Darul Hana.

Pengadilan pun menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada majikan tersebut, yang juga diwajibkan membayar pembantunya dengan uang ganti rugi sebesar 10.000 dollar Brunei (US$7.337) atau dapat diganti dengan tambahan dua bulan masa penjara.

Original: Employer jailed six years for abusing Indonesian maid