Indonesian domestic workers gather in Victoria Park in Causeway Bay. Photo: Asia Times
Indonesian domestic workers gather in Victoria Park in Causeway Bay. Photo: Asia Times

Indonesia telah meminta pihak yang berwajib Hong Kong untuk mengambil tindakan tegas terhadap para rentenir yang menahan paspor kepunyaan pekerja rumah tangga sebagai jaminan sementara pembayaran hutang dikenakan bunga yang dapat mencapai 125 persen.

Konsul-Jenderal Tri Tharyat menghimbau masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau untuk tidak memberikan paspor mereka kepada pihak-pihak lain karena itu bertentangan dengan UU Imigrasi RI.

“Apabila pihak ketiga menahan paspor anda secara tidak sah, silahkan langsung melaporkannya kepada konsulat,” Tri Tharyat berkata dalam sebuah surat pernyataan.

Dia berbicara setelah ditangkapnya seorang pria berusia 64 tahun yang menahan paspor para pekerja rumah tangga, yang kebanyakan dari Indonesia dan Filipina, sebagai jaminan dari 878 pinjaman yang bernilai total sekitar HK$3 juta dengan bunga pinjaman per tahunnya sebesar dua kali lipat dari standar 60 persen yang diijinkan.

Pihak konsulat mengatakan mereka akan terus membantu polisi dalam investigasi kasus tersebut dan memastikan para pemilik dari semua paspor yang ditemukan di kediaman rentenir pria tersebut akan terus dilindungi.

Kepala Asosiasi TKI Hong Kong Leung Hing-ki berkata bahwa kebanyakan korbannya adalah warga negara Indonesia, Sing Tao Daily melaporkan.

Dia menambahkan bahwa banyak orang Indonesia di Hong Kong tidak berpengalaman dalam mengatur keuangan dan sangat mudah jatuh dalam hutang piutang saat mereka kelebihan pengeluaran. Banyak juga yang perlu meminjam uang untuk membayar agen tenaga kerja sebelum mereka datang ke Hong Kong.

Original: Indonesia wants a crackdown on loan sharks holding passports