Dammam in Saudi Arabia where the Indonesian maid was detained. Photo: Wikimedia Commons
Dammam in Saudi Arabia where the Indonesian maid was detained. Photo: Wikimedia Commons

Seorang pekerja migran Indonesia yang baru-baru ini dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia dan dia sekarang mengajukan sebuah tuntutan ganti rugi.

Pada bulan Mei 2010, Nurkoyah Marsan Dasan dituduh melakukan pembunuhan terencana terhadap anak laki-laki majikannya yang berusia tiga bulan. Majikan Dasan menuntut hukuman mati terhadapnya, namun tuntutan tersebut ditolak pengadilan oleh karena kurangnya bukti kuat, Tempo melaporkan.

Dasan harus mendekam di penjara selama delapan tahun untuk menunggu kasusnya disidangkan. Pada tanggal 3 April, dia dinyatakan bebas dan diijinkan kembali ke Indonesia.

Dasan, yang sampai kembali di Jakarta pada tanggal 4 Juli, sekarang menuntut ganti rugi. Menurut Lalu Muhammad Iqbal, kepala departemen perlindungan warga negara Indonesia dari Kementrian Luar Negeri, besarnya ganti rugi akan dihitung dari lamanya Dasan harus mendekam di penjara.

“Apabila seseorang dituduh atas sebuah tindakan kriminal dan tidak terbukti, maka dia dapat mengajukan tuntutan uang ganti rugi,” demikian ungkap Iqbal, yang memastikan bahwa Kementrian Luar Negeri Indonesia serta perwakilan hukum Dasan akan membantu PMI tersebut mendapatkan ganti rugi.

Original: Indonesian freed from death row files for compensation