Sekinchan in Sabak Bernam district in Selangor, Malaysia. Photo: Google Maps
Sekinchan in Sabak Bernam district in Selangor, Malaysia. Photo: Google Maps

Lima orang pria berkewarganegaraan Indonesia telah ditangkap karena memancing secara ilegal di perairan Malaysia.

Pada pukul 1 pagi tanggal 14 Juni, badan kelautan pemerintah Malaysia melihat sebuah kapal memancing ikan yang tampak “mencurigakan” sekitar 31 mil laut dari Sekinchan – sebuah kota kecil yang teletak sekitar 100 kilometer dari Kuala Lumpur, yang termasuk bagian dari wilayah Sabak Bernam, negara bagian Selangor – pada saat sedang melakukan patroli laut rutin, surat kabar Malaysia Sin Chew Daily melaporkan pada hari Senin.

Kapal tersebut dicegat dan sebanyak 200 kilogram ikan ditemukan dan disita. Lima orang WNI yang masing-masing berusia antara 32 sampai 59 tahun pun ditahan dalam operasi tersebut oleh karena memancing secara ilegal.

Kasus ini sementara diperiksa lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Memancing 1985, khususnya mengenai larangan memancing ikan tanpa ijin dari direktur-jenderal Departemen Memancing Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kelima nelayan Indonesia tersebut diperkirakan sedang dalam perjalanan pulang dengan ikan yang ditangkap untuk merayakan berakhirnya bulan Ramadan.

Original: Indonesians arrested for illegal fishing in Malaysian waters