The State Courts in Singapore. Photo: Google Maps
The State Courts in Singapore. Photo: Google Maps

Seorang wanita Singapura pada hari Senin dipenjara selama enam minggu karena melecehkan pembantu Indonesia nya selama tiga kali dalam waktu kurang dari sebulan hanya karena “kesalahan kecil” sang pembantu.

Karen Ching Pei Yi, 58, dan suaminya mempekerjakan pembantu Indonesia bernama Heni Solekhah tersebut pada tanggal 15 Januari 2016. Menurut sebuah pengadilan Singapura, Solekhah dipaksa tidur di kasur di balkon rumah keluarga tersebut dan tidak diijinkan memiliki telpon pribadi, The Straits Times melaporkan.

Ching mulai melecehkan Solekhah secara fisik di bulan Juni 2016. Kejadian pertama terjadi pada tanggal 12 Juni saat Ching menendang bokong pembantu tersebut. Laporan mengenai kejadian ini tidak mengungkapkan alasan dari tindakan Ching tersebut.

Pada tanggal 25 Juni 2016, Ching memarahi Solekhah karena memasak beberapa bungkus mie instan, yang sebenarnya justru telah dimasak sang pembantu atas permintaan beberapa anggota lain dari keluarga tersebut. Ching juga menjambak rambut dan menciderai dagu pembantu itu.

Dua hari kemudian, Ching kembali memarahi Solekhah karena mencuci seluruh sprei dan mengganti sebuah pelindung kasur. Ching marah dan melecehkan pembantunya karena dia menghendaki pembantunya untuk mencuci sprei dengan dibagi beberapa kali.

Solekhah melarikan diri dari rumah majikannya dan segera melaporkan kasus pelecehan ini ke Kementrian Tenaga Kerja Singapura. Polisi kemudian menahan Ching.

Pada tanggal 15 Maret, Ching mengaku bersalah di pengadilan atas dua tuduhan penganiayaan dan satu tuduhan menggunakan kuasa secara kriminal terhadap pembantu tersebut. Pada hari Senin, pengadilan menjatuhi Ching hukuman enam minggu penjara.

Ching seharusnya dapat dipenjara sampai tiga tahun dengan denda paling besar S$7.500 (US$5.511) untuk setiap tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap pembantunya.

Original: Woman jailed six weeks for abusing Indonesian maid