Jakarta, Indonesia. Photo: Wikimedia Commons
Jakarta, Indonesia. Photo: Wikimedia Commons

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tidak semua pekerja asing diminta untuk mempelajari bahasa Indonesia untuk dapat dipekerjakan di negara tersebut.

Jurubicara Kementrian Tenaga Kerja Indonesia Sahat Sinurat berkata bahwa berdasarkan surat perintah presiden yang dikeluarkan pada bulan Maret, adalah tanggung jawab dari majikan untuk menyediakan fasilitas pelatihan bahasa untuk para pekerja asing di Indonesia, The Straits Times melaporkan.

Namun Sahat mengklarifikasikan bahwa pekerja asing tidak berkewajiban untuk mempelajari bahasa Indonesia dan kebijakan presiden yang dimaksud tidak berlaku bagi para pekerja asing yang bekerja di bidang pekerjaan yang bersifat darurat atau mendesak, pekerjaan sementara, atau bekerja di posisi-posisi utama pada perusahaan.

Banyak pekerja asing di Indonesia dikagetkan dengan sebuah laporan yang dimuat The New York Times pada tanggal 23 Juni, yang mengatakan bahwa pekerja asing diminta untuk melalui pelatihan formal dalam bahasa nasional negara itu.

Peraturan Presiden pasal 26 mengatakan bahwa para majikan harus memfasilitasikan pelatihan bahasa Indonesia bagi pekerja asing mereka. Namun, seorang pekerja asing tidak perlu mengetahui tentang bahasa tersebut sebelum kedatangannya ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementrian Tenaga Kerja Indonesia Heri Sudarmanto mengatakan bahwa pekerja asing tidak diharuskan untuk mendapatkan sertifikat bahasa Indonesia, melainkan mereka hanya didorong untuk mengenal bahasa tersebut.

Dia menegaskan bahwa para pekerja asing masih tetap dapat melanjutkan bekerja di Indonesia tanpa harus mengikuti kebijakan ini.

Original: Learning Indonesian ‘not compulsory’ for workers