Sebuah perahu yang berlaju cepat ditemukan polisi penjaga garis pantai Singapura di perairan sekitar Tuas pada hari Sabtu. Dalam waktu enam jam berikutnya, 10 penumpang perahu tersebut, semuanya warga negara Indonesia, akhirnya ditangkap karena telah memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal, surat kabar Singapura Lianhe Wanbao melaporkan dengan mengutip sebuah surat pernyataan yang dikeluarkan polisi pada hari Minggu.
Menjelang senja, perahu itu terlihat mendekati pesisir pantai di daerah reklamasi Tuas, dimana seluruh penumpang tersebut dilaporkan keluar dari perahu dan masuk dalam wilayah darat Singapura di Tuas.
Polisi pun segera dikirim ke daerah tersebut untuk melakukan pencarian terhadap para pengunjung ilegal tersebut, disertai dengan sebuah drone udara untuk membantu pencarian.
Dalam operasi yang berlangsung selama enam jam tersebut polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap 10 pria, masing-masing berusia 20-44 tahun, yang semuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila terbukti bersalah telah memasuki wilayah Singapura secara ilegal, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam bulan disertai dengan hukuman cambuk sebanyak tiga kali.
Original: Ten Indonesian men arrested for illegally entering Singapore