Brunei. Photo: iStock
Brunei. Photo: iStock

Seorang pekerja migran Indonesia di Brunei dipenjara selama dua bulan setelah mengancam saudara laki-laki dari majikannya dengan menggunakan sebuah golok.

Pria WNI bernama Wartono tersebut diminta oleh saudara laki-laki majikannya untuk menangkap ikan didekat rumah keluarga majikannya di Kampung Kianggeh pada tanggal 25 April jam 8 malam, menurut laporan berita Borneo Bulletin.

Setelah 30 menit berlalu, saudara laki-laki sang majikan melihat bahwa Wartono tidak melakukan permintaannya, dan kemudian memintanya untuk pergi sekitar tengah malam saja kalau memang Wartono saat itu sedang sibuk.

Wartono tiba-tiba marah dan mengambil sebuah golok dari sebuah lemari dan mengancam saudara laki-laki majikannya sambil mengatakan bahwa dirinya juga seorang manusia dan dia sedang kecapaian. Dua orang pekerja lain di rumah majikannya berhasil menahan Wartono dan menenangkannya.

Polisi pun datang dan menahan Wartono. Pada tanggal 30 April, dia mengaku bersalah telah mengancam saudara laki-laki majikannya. Dia mengatakan bahwa tindakannya itu hanya untuk menakut-nakuti saja.

Pada tanggal 6 Mei, Wartono dijatuhi hukuman dua bulan penjara.

Original: Indonesian jailed in Brunei for threatening employer’s brother

2 replies on “WNI dipenjara di Brunei setelah mengancam keluarga majikan”

Comments are closed.