The Court of Appeal of Malaysia. Photo: Google Maps
The Court of Appeal of Malaysia. Photo: Google Maps

Seorang wanita Malaysia yang telah dipenjara oleh karena menyerang serta menciderai pembantunya dalam sebuah kasus yang mengundang kemarahan masyarakat disekeliling daerah Asia Tenggara telah dilepaskan dari penjara “karena alasan kesehatan”.

Pada tanggal 21 Desember tahun lalu, Rozita Mohamad Ali, seorang warga Malaysia berusia 44 tahun yang memiliki gelar kebangsawanan Datin, menyerang pembantunya yang bernama Suyanti Sutrisno disebuah rumah yang terletak di Mutiara Damansara. Ali menggunakan sebilah pisau, gantungan baju, gagang pel besi dan payung dalam penyerangan tersebut, Free Malaysia Today melaporkan.

Setelah penyerangan tersebut, pembantu itupun berakhir dalam keadaan yang mengancam jiwanya dengan berbagai luka disekujur tubuhnya, termasuk pada matanya, kedua kakinya, tangan bahkan beberapa organ bagian dalam.

Pada tanggal 15 Maret disebuah pengadilan di Petaling Jaya, Ali dituntut atas tuduhan percobaan pembunuhan. Namun pengadilan akhirnya meringankan tuntutan ini menjadi tuduhan menyebabkan luka serius, dan barulah kemudian Ali mengaku bersalah kepada pengadilan.

Dia hanya dikenakan hukuman untuk berkelakuan baik dengan uang jaminan sebesar 20,000 ringgit (US$5,050), yang akhirnya menyebabkan kemarahan masyarakat yang disertai dengan petisi online terhadap keputusan pengadilan yang ditandatangani lebih dari 70,000 orang.

Pada tanggal 29 Maret, Pengadilan Tinggi Shah Alam meninjau kembali hukuman Ali dan akhirnya menjatuhinya dengan hukuman delapan tahun penjara sesegera mungkin.

Namun, baru dua bulan dia menjalani masa tahanan, Pengadilan Banding pada hari Rabu menghentikan hukuman Ali oleh karena “keadaan luar biasa”. Ali pun dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 25,000 ringgit (US$6,287).

Pihak pengadilan mengatakan bahwa keadaan luar biasa yang dimaksud berhubungan dengan kesehatan, yaitu terdakwa mengalami sakit leher dan sakit punggung yang mana merupakan alasan yang cukup untuk dia dikeluarkan dari penjara.

Original: Court releases jailed maid abuser for ‘health reasons’