Departemen Imigrasi Hong Kong telah menahan 22 orang yang tertangkap bekerja secara ilegal di Hong Kong dalam dua operasi pemeriksaan yang dilakukan minggu lalu.
Pada hari Rabu dan Kamis, petugas imigrasi Hong Kong mendatangi 27 lokasi pemeriksaan untuk menjaring pekerja-pekerja ilegal di kota tersebut, termasuk diantaranya pasar, salon kecantikan, rumah makan, panti pijat dan juga gedung-gedung apartemen.
Sebanyak delapan pria dan 14 wanita, berusia antara 18 sampai 65 tahun, ditangkap, menurut laporan berita surat kabar Harian Oriental. Termasuk diantara yang terjaring adalah seorang wanita yang berasal dari Indonesia, yang memiliki sebuah kartu identitas yang tidak mengijinkannya untuk bekerja di Hong Kong.
Dua pria dan seorang wanita lainnya yang tertangkap juga ditemukan memiliki kartu identitas Hong Kong yang diperkirakan palsu.
Selain itu, lima pria lokal, berusia antara 26 dan 63 tahun, pun ditahan atas tuduhan mempekerjakan karyawan-karyawan ilegal, dan mereka terancam denda maksimum sebesar HK$50,000 (US$6,400) serta hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Di Hong Kong, warga yang mempekerjakan siapapun secara ilegal dapat dikenakan denda maksimum sebesar HK$350,000 dan hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Original: 22 people arrested for illegally working in Hong Kong