Seorang wanita Indonesia berusia 28 tahun telah ditangkap kepolisian Malaysia di kota Miri di Pulau Borneo setelah membuang bayinya yang baru lahir dalam sebuah tong sampah umum.
Pada tanggal 30 Maret, seorang pria berusia 57 tahun mendengar suara tangisan dan menemukan bayi laki-laki berlumuran darah dengan tali pusar yang masih melekat padanya di dekat Mal Imperial di Miri, menurut laporan China Press. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Miri dan dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang baik.
Polisi kemudian menggerebek sebuah apartemen sewaan di Kawasan tempat tinggal seorang wanita yang dicurigai sebagai sang ibu. Wanita tersebut kemudian ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, wanita tersebut melahirkan seorang anak laki-laki lalu kemudian dia membuangnya.
Sementara ini, Polisi sedang meneruskan pemeriksaan berdasarkan Hukum Dasar Malaysia No. 317, dimana orang tua atau wali yang tertuduh membuang atau menelantarkan seorang anak dibawah usia 12 tahun dapat dikenakan sanksi denda atau penjara paling lama 7 tahun.
Original: Indonesian woman arrested for dumping baby in trash bin