North Point on Hong Kong Island. Photo: Google Maps
North Point on Hong Kong Island. Photo: Google Maps

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Pengadilan Daerah Timur di Hong Kong pada hari Rabu atas tuduhan menyembunyikan kelahiran anaknya dan meninggalkan bayi yang baru lahir tersebut di sebuah WC umum.

Pembantu berusia 34 tahun itu mengakui bahwa dia meninggalkan anak perempuannya yang baru lahir di sebuah WC umum di daerah pasar di Jl. Java, North Point di Hong Kong, Ming Pao Daily melaporkan.

Pengacara pembela memohon keringanan kepada pengadilan mengingat laporan psikologis menunjukkan bahwa wanita tersebut adalah seorang pekerja keras yang sudah bekerja untuk dua keluarga di Hong Kong dan kedua mantan majikannya pun memuji pekerjaan dan sikapnya sehari-hari.

Pengacara pembela juga mengatakan bahwa sang wanita melakukan kejahatan tersebut atas perintah kekasihnya. Dia telah menyesal dan telah belajar dari semua kejadian ini, katanya, menambahkan bahwa resiko kemungkinan wanita tersebut melakukan tindakan kriminal lainnya sangatlah rendah.

Hakim Li Chi-ho mengatakan terdakwa adalah benar seorang pekerja keras dan dia percaya bahwa wanita tersebut melakukan tindakannya oleh karena sebuah tekanan saat dia meninggalkan bayinya. Namun tindakan tersebut tetap merupakan tindakan kriminal yang serius, hakim menegaskan, dan untuk itu menjatuhkannya hukuman penjara selama enam bulan.

November lalu, fetus berusia 24 minggu, ditemukan menyumbat sebuah pipa saluran pembuangan dibawah sebuah bilik perempuan yang berlumuran darah di sebuah WC umum di pasar sekitar Jl. Java.

Polisi kemudian menahan tersangka di rumah majikannya di daerah Tseung Kwan O, New Territories, setelah melacak wanita tersebut dari rekaman CCTV yang ada dan riwayat  pemakaian kartu Octopusnya untuk kendaraan umum.

Original: Maid gets six months for abandoning newborn in toilet