Seorang wanita Indonesia berusia 38 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Senin setelah pembantu rumah tangga tersebut mengaku bersalah telah membunuh majikannya yang telah lanjut usia setelah sebuah perseteruan antara keduanya tahun lalu.
Tay Quee Lang, 77 tahun, dibunuh oleh pembantunya yang bernama Minah pada tanggal 13 Februari 2017 di rumahnya yang terletak di Jalan Tampines 22, blok 276. Pekerja rumah tangga tersebut menusukkan sebilah pisau dapur sepanjang 22 sentimeter ke tenggorokan wanita lansia tersebut dengan begitu dalamnya sehingga mengenai bagian atas paru-parunya, Lianhe Wanbao melaporkan.
Minah pada mulanya dipekerjakan oleh suami korban, Tan Hee Seng, yang berusia 78 tahun, sekitar sebulan sebelum kejadian pembunuhan, untuk merawat istrinya yang sudah mulai lemah dan butuh memakai tongkat untuk berjalan, serta perlu bantuan untuk bergerak setelah sang istri sempat jatuh di akhir tahun 2016.
Menurut laporan yang ada, awalnya korban dan sang pembantu memiliki hubungan yang baik. Pada tanggal 13 Februari 2017, Tay dilaporkan sedang duduk di sebuah kursi rotan di ruang tamu setelah selesai makan siang dengan pertolongan dari suaminya, yang kemudian meninggalkan rumah untuk pemeriksaan kesehatan.
Wanita lansia tersebut dilaporkan memanggil pembantunya berulang kali, yang saat itu sedang makan siang di dapur. Sang majikan kemudian memarahi pembantunya karena makan dalam waktu yang terlalu lama sambil bermain ponsel.
Keduanya akhirnya saling memaki dan setelah panggilan yang keempat dari sang majikan, pembantu tersebut mengambil pisau dapur dan mencoba untuk mengancam Tay untuk berhenti mencerewetinya. Namun sang majikan terus memarahi Minah bahkan mengungkit hasil kerja Minah yang dipandang buruk oleh sang majikan.
Pengadilan kemudian mendapati Minah mengaku khilaf karena amarahnya dan menusuk pisau yang dipegangnya ke leher majikan wanitanya. Saat kejadian, Tay dilaporkan berusaha untuk menarik nafas dan mencoba menarik pisau tersebut namun tidak berhasil.
Sementara itu, seorang tetangga pria mendengar tangisan sang pembantu yang dengan spontan mengatakan “tolong, tolong” didalam Bahasa Indonesia.
Saat pria tersebut melihat Tay dengan sebilah pisau yang menancap di lehernya, dia pun segera mengontak polisi.
Minah awalnya mencoba untuk mengatakan bahwa Tay telah melakukan bunuh diri. Namun perangkat bukti yang ada memojokkan Minah dan akhirnya dia pun mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan yang disertai dengan penganiayaan di Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Senin.
Original: Indonesian maid jailed 15 years for killing nagging employer