Seorang pria Indonesia berusia 33 tahun ditangkap di sebuah hotel di Malaysia dalam sebuah penggerebekan polisi minggu lalu setelah lebih dari delapan kilogram narkoba ditemukan dalam kamarnya.
Sejumlah petugas anti-narkoba dari pihak Kepolisian Wilayah Klang menggerebek kamar pria tersebut di sebuah hotel di Pelabuhan Klang pada 24 April pagi. Mereka berkata tersangka berada di negara tersebut dengan visa kunjungan sosial yang berlaku selama tujuh hari, Nanyang Siang Pau (Malaysia) melaporkan.
Tepatnya sebanyak 8,2 kg sabu-sabu yang diperkirakan bernilai pasaran 576.000 ringgit (hampir US$140.000) ditemukan dalam delapan bungkusan paket teh Cina. Turut disita juga di tempat tersebut uang tunai sebanyak 300 ringgit (US$73).
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pria tersebut berusaha untuk menyelundupkan narkoba yang dimaksud ke Indonesia, yang dipercayai sebagai tujuan akhir dari pendistribusian obat terlarang tersebut, khususnya mengingat bagaimana harga sabu atau metamfetamina di Indonesia adalah tiga kali lipat dibandingkan di Malaysia, yang seringkali hanya dijadikan titik transit oleh para penyelundup narkoba.
Namun pihak berwenang masih terus menyelidiki asal narkoba yang dimaksud karena masih belum dapat dipastikan apakah metamfetamina tersebut dibeli dari pengedar narkoba lokal di Malaysia atau didapatkan dari sebuah sindikat internasional.
Sementara itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba yang dimaksud, dan ia pun ditahan sampai 30 April untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan UU di Malaysia mengenai narkoba.