Limbang district police station, Sarawak, Malaysia. Photo: Gaim Dareena/Google Maps

Seorang tahanan pria asal Indonesia berusia 30-an tahun di Malaysia, yang sedang melalui proses investigasi berdasarkan UU hukum pidana pasal 324, dan melarikan diri dari petugas pada hari Rabu, akhirnya tertangkap kembali keesokan paginya di Limbang, Sarawak.

Tersangka kabur pada 28 Maret ketika sedang digiring ke sebuah kendaraan untuk dibawa ke penjara Limbang, China Press melaporkan. Dia terlihat lari menuju hutan dibelakang kantor polisi wilayah Limbang.

Pencarian pun dilakukan oleh kepolisian Limbang, dengan dibantu oleh 10 anggota Batalyon 12 dari Pasukan Operasi Umum.

Pada 29 Maret pagi, sekitar 19 jam setelah ia melarikan diri, tersangka pun ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Batu 3, Jalan Kubong, Limbang.

Sang WNI mencoba melawan namun berhasil ditundukkan dan ditangkap kembali. Dia pun dibawa ke RS Limbang untuk pemeriksaan kesehatan.

Petugas berkata mereka saat ini juga melakukan pemeriksaan bagaimana tersangka dapat melarikan diri sementara dijaga oleh empat orang petugas kepolisian.

Original: Runaway Indonesian re-arrested in Malaysia

Leave a comment