Seorang pekerja migran ilegal asal Indonesia telah ditangkap di Pahang, Malaysia pada hari Kamis karena menjual zat terlarang setelah disitanya lebih dari 170 botol minuman yang mengandung herbal stimulan.
Pada 4 April pukul 1 siang, petugas dari Kepolisian Wilayah Maran menggerebek sebuah lokasi di lantai dua sebuah toko yang terletak di daerah industri Bandar Jengka, Maran, dimana tersangka, yang juga ditemukan memasuki negara tersebut secara ilegal, didapati menjual teh ketum, yang dapat menyebabkan efek-efek yang serupa dengan opioid dan stimulan, China Press melaporkan.
Pada saat ditangkapnya tersangkap, sebanyak 255 liter atau sekitar 170 botol teh ketum disita dari lokasi penggerebekan itu. Kabarnya pria itu menjual setiap botol nya, yang berisi 1,5 liter, seharga 1.500 ringgit (US$366).
Pada Juni lalu, tempat yang sama juga digerebek atas dugaan beroperasi sebagai laboratorium pembuatan teh ketum, namun tidak sampai dilakukan penangkapan.
Pemeriksaan baru-baru ini mengatakan bahwa tempat tersebut baru saja akan menjadi aktif kembali sebagai tempat menjual minuman teh ketum, yang menargetkan pelanggan khususnya di daerah Maran namun juga menarik berbagai pembeli dari daerah lain, termasuk Temerloh, Jerantut dan Bentong.
Pria Indonesia tersebut sekarang telah ditahan setidaknya selama 14 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut berkenaan dengan UU Racun Tahun 1952 Pasal 30 Butir 3, serta UU Imigrasi Tahun 1959 di Malaysia oleh karena yang bersangkutan tidak memiliki ijin resmi berada di negara tersebut.
Sementara itu, polisi juga sedang mencari seorang pria lokal yang dipercayai sebagai distributor yang sesungguhnya dari minuman herbal yang dapat menyebabkan ketagihan tersebut.