Seorang pria Indonesia dan seorang pria asal Amerika telah ditangkap atas dugaan memakai dan menjual ganja dan sabu.
Seorang juru bicara dari pihak berwenang setempat di Nusa Tenggara Barat berkata bahwa kedua pria tersebut ditangkap di Pulau Gili Trawangan pada 30 Maret malam hari, The Jakarta Post melaporkan. Kabarnya mereka ditangkap di sebuah rumah di Jl. Ikan Todak.
Keduanya dipertunjukkan dalam sebuah konferensi pers di Mataram keesokan harinya.
Sang WN Amerika diidentifikasi sebagai “CS”, 46, sementara pria Indonesia yang ditangkap bersamanya diidentifikasi sebagai “MR”, 24, dan berasal dari Lombok Timur, demikian ungkap pihak berwenang dalam konferensi pers kepolisian yang dimaksud.
Polisi menemukan dan menyita beberapa kotak kecil dan kantong plastik berisi sekitar 1,2 kg ganja.
Beberapa filter rokok, 13 paket sabu, dua pipet plastik, sejumlah jamur ajaib (dikenal dalam bahasa Inggris sebagai magic mushroom), beserta uang tunai dan alat-alat lain yang dipakai untuk konsumsi obat-obatan juga disita dalam penangkapan tersebut.