Seorang wanita Malaysia berusia 60 tahun telah dibebaskan dari tuduhan pembunuhan setelah dia sebelumnya dituntut atas penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya, Adelina Lisao, yang berasal dari Indonesia dan ditemukan meninggal di luar rumah di Bukit Mertajam, Penang tahun lalu.
Jaksa penuntut memberitahukan kepada pengadilan pada 18 April bahwa mereka telah menerima perintah dari sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung untuk membebaskan M.A.S. Ambika, yang sebelumnya juga telah dituntut atas tuduhan pembunuhan atas sang PRT, Nanyang Siang Pau melaporkan. Tim jaksa mengatakan bahwa dibebaskannya wanita tersebut dengan jaminan bukan berarti dia tidak bersalah.
Pengacara Ambika berkata tidak ada bukti yang menunjukkan tersangka terlibat dalam pembunuhan yang dimaksud sekalipun korban dilaporkan meninggal karena kekurangan gizi. Pengacara meminta agar tersangka dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Hakim berkata jaksa penuntut belum dapat menyediakan bukti yang cukup atas pembunuhan yang dimaksud dan pengadilan pun membatalkan tuntutan atas tuduhan pembunuhan tersebut.
Pada 19 April, kelompok pekerja migran Tenaganita mengunggah sebuah pernyataan dalam bahasa Inggris lewat Twitter yang berjudul “Dimana KEADILAN bagi Adelina?” dan mereka juga memulai sebuah kampanye petisi dengan tagar #JusticeForAdelina, yang dalam bahasa Indonesia nya berarti “keadilan bagi Adelina”.
Tenaganita berkata bahwa dibebaskan nya Ambika merupakan sesuatu yang keterlaluan.
Ambika ditangkap pada Februari 2018 setelah Lisao meninggal di sebuah rumah sakit di Penang, dalam usia 26 tahun, karena gagal beberapa fungsi organ, yang diduga disebabkan oleh penganiayaan fisik.
Sebelum Lisao meninggal, beberapa tetangga berkata mereka melihat korban tidur diluar di beranda rumah semi-terpisah, disamping seekor anjing rottweiler, selama lebih dari satu bulan, ditengah cuaca yang sangat tidak bersahabat.