Sejumlah wanita di provinsi Aceh, dimana diberlakukan hukum Syariah, dilaporkan tidak bisa berjalan setelah melalui hukuman cambuk di muka umum.
Pada 4 Maret sebanyak 12 orang dicambuk di muka umum sebagai hukuman setelah mereka tertangkap dalam sebuah penggerebekan hotel di kota Banda Aceh beberapa bulan lalu, Express melaporkan. Ke-12 orang tersebut semuanya telah menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan sebelum mereka menerima hukuman cambuk.
Empat dari 12 orang tersebut dicambuk sebanyak tujuh kali oleh karena tindak kejahatan berada dalam sebuah kamar bersama dengan seorang yang berbeda jenis kelamin yang bukan merupakan sanak saudara. Yang lainnya menerima 17 sampai 25 cambukan atas tuduhan “memiliki hubungan intim di luar nikah”.
Dua orang wanita harus digendong setelah dicambuk karena tidak bisa berjalan.
Kepala badan penegakan ketertiban umum setempat, Marwan, berkata bahwa hukum tersebut dibuat untuk menjadi pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama, khususnya bagi orang-orang yang menyaksikan secara langsung bagaimana hukum cambuk tersebut dilaksanakan.
Presiden Joko Widodo telah secara umum mengkritik metode hukuman tersebut, sementara metode itu justru menerima dukungan luas di seluruh penjuru Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang telah secara hukum memberlakukan hukum Syariah. Hukum tersebut diberlakukan baik bagi warga muslim maupun non-muslim. Aktivis hak asasi manusia juga telah mengkritik hukum tersebut, mengatakan bahwa hukum yang dimaksud telah melanggar komitmen terhadap prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.