The neighborhood on Tanjong Rhu Road, Singapore. Photo: Google Maps

Seorang wanita Singapura berusia 41 tahun, yang mengklaim memiliki masalah gangguan mental, mengaku bersalah di pengadilan pada Rabu lalu bahwa dirinya telah menganiaya pekerja rumah tangga nya yang berasal dari Indonesia dan berusia 27 tahun, termasuk dengan memukulnya sampai menyebabkan hidunya patah, antara April dan Juni tiga tahun yang lalu.

Diketahui, suami dari Jenny Chan Yun Hui lah yang mempekerjakan sang PRT bernama Rasi, yang mulai bekerja di apartemen sang majikan di Jl. Tanjong Rhu pada bulan Februari 2016, Shin Min Daily News melaporkan.

Pengadilan mengetahui bahwa wanita itu memaksa pekerja nya untuk mulai bekerja pada pukul 6 pagi setiap hari nya dan Rasi dilarang untuk berkomunikasi atau mengobrol dengan tetangga, termasuk dengan menggunakan telepon.

Karena kurang tidur, pekerja itu seringkali terlihat mengantuk saat sedang bekerja, yang membuat sang majikan menjadi marah dan mulai menganiaya Rasi secara fisik sejak bulan April tahun ini, termasuk dengan cara memukulnya, menampar dan menjambak rambutnya.

Pada suatu ketika, sang pekerja kedapatan tidak mengikuti jadwal bekerja yang ditentukan dan diapun meminta maaf kepada Chan, yang meresponi nya dengan memukul bagian belakang kepala korban dengan sebuah mangkuk plastik sampai membuat kepalanya berdarah. Wanita itu kemudian tidak membawa sang pekerja ke dokter dan malah membilas darah di kepala korban dengan pancuran di kamar mandi.

Pada saat dia mengetahui sang pekerja berencana untuk berhenti bekerja, Chan mengancam Rasi dan berkata bahwa apabila dia berhenti bekerja dan melarikan diri, sang majikan akan melaporkannya kepada polisi, sebelum menambahkan bahwa pekerja migran muda seperti dirinya seringkali berakhir di penjara selama 20 tahun di negara tersebut.

Karena takut dirinya tidak dapat bertemu kembali dengan anak laki-laki nya, Rasi pun mengurungkan niatnya untuk berhenti bekerja. Namun pada hari yang sama, Chan menjiwir telinga Rasi sekaligus melukainya dengan kuku sampai berdarah. Kemudian pekerja itu juga ditonjok beberapa kali pada mata kiri nya sampai begitu bengkak nya sehingga korban pun tidak dapat melihat selama sekitar 30 menit.

Beberapa hari kemudian, majikan tersebut kembali memukul Rasi, kali ini pada bagian hidungnya sebagai hukuman karena telat bangun. Sekalipun korban memberitahukan kepada Chan bahwa dia tidak dapat bernafas melalui hidungnya, sang majikan terus melakukan kekerasan terhadapnya, sampai menyebabkan patah tulang hidung.

Pada 19 Juni 2016, ketika sedang bekerja di balkon rumah majikannya, Rasi mengaku kepada seorang pekerja di rumah tetangga mengenai apa yang telah dilalui nya selama ini, dan dia pun dianjurkan oleh sang tetangga untuk pergi ke kedutaan Indonesia dengan taksi untuk meminta bantuan.

Keesokan harinya, korban pun mengikuti anjuran tersebut pada sekitar 10:30 pagi dan pada hari yang sama dia dibawa ke RS Tan Tock Seng, dimana dia dipastikan telah menjadi korban penganiayaan setelah ditemukan begitu banyak bekas luka fisik pada tubuhnya.

Sidang untuk menjatuhi hukuman pada Chan telah dijadwalkan pada 11 Maret, menunggu hasil laporan tentang kondisi mental dan psikologis nya untuk memastikan apakah masalah mental yang diklaim nya benar-benar berdampak kepada penguasaan diri terdakwa.

Original: Woman pleads guilty to abusing Indonesian worker

Leave a comment