Sekelompok orang di Kabupaten Kepulauan Seribu telah tertangkap mengumpulkan pasir laut secara ilegal.
Ketiga warga tersebut kepergok oleh sebuah patroli badan pemerintah setempat saat sedang mengumpulkan pasir di sebuah pantai di Pulau Karang Lebar pada Rabu lalu, The Jakarta Post melaporkan.
Sugiri, kepala operasi patroli tersebut, berkata ketiga tersangka diperintahkan untuk berhenti mengumpulkan pasir di daerah yang dilindungi.
Dia menambahkan bahwa ketiganya kemudian dilepaskan setelah mereka diberi peringatan, mengingat pasir yang mereka ambil bukan untuk tujuan komersil. Namun mereka dapat ditangkap apabila mereka mengambil pasir tersebut untuk tujuan komersil, Sugiri menegaskan.
Petugas berwenang berkata bahwa orang-orang boleh mengambil pasir dalam jumlah yang sedikit, bukan dalam jumlah besar.