The State Courts in Singapore. Photo: Google Maps

Seorang pria Singapura berusia 53 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 10,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Senin setelah dia mengaku bersalah atas satu tuduhan serangan seksual dengan cara penetrasi serta satu tuduhan pemerkosaan terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang bekerja pada keponakan perempuannya pada bulan November 2017.

Pria yang tinggal dengan kekasihnya di Johor Bahru, Malaysia itu sehari-harinya bekerja di Singapura sebagai seorang satpam di Chinatown Plaza. Dia sering menginap di apartemen keponakannya saat dia berada di Singapura.

Pekerja rumah tangga yang tidak dapat disebutkan namanya tersebut, merupakan seorang janda yang memiliki seorang anak perempuan berusia tiga tahun di Indonesia. Dia pergi ke Singapura untuk bekerja pada keponakan pelaku mulai 24 Juni 2016 sampai 18 November 2017, dimana selama itu dia memperlakukan pelaku juga sebagai majikannya.

Pengadilan diberitahukan bahwa pelaku jatuh cinta pada sang pekerja dan telah beberapa kali mengatakan kepada korban bahwa dia hendak menikahinya. Sang pekerja menolaknya dan berbohong dengan mengatakan bahwa dia memiliki seorang suami. Namun pria itu tetap sering mencoba untuk membelai rambut atau meremas bokong korban, dan korban pun selalu mendorong pria tersebut untuk menjauhinya.

Pada 18 November 2017, antara pukul 9-10 pagi, ketika pria itu hanya sendirian dengan sang wanita Indonesia, yang saat itu sedang sibuk mengepel lantai, pelaku – yang hanya memakai sehelai handuk – tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Wanita itu pun melawan dan menyikut pelaku sebelum meninggalkannya ke ruang tamu untuk melanjutkan pekerjaan nya.

Setelah kejadian tersebut, pada hari yang sama, sang wanita bertanya kepada pria tersebut apakah dia dapat memakai salep penghilang nyeri otot yang terletak di atas meja. Pria itu berkata ya, namun dia secara paksa memakaikan salep tersebut pada bagian belakang tubuh korban dari dalam pakaian.

Dia kemudian mendorong korban yang bertubuh kecil tersebut, dengan berat badan hanya 41 kg, ke atas tempat tidur, dimana pelaku langsung menanggalkan pakaiannya sendiri dan dengan brutal menyerang korban secara seksual, menyebabkan korban kesakitan.

Pria itu kemudian memperkosa sang wanita tanpa menggunakan alat pengaman, sekalipun wanita itu mencoba untuk melawan. Pelaku kemudian memberikan sepasang anting kepada korban sebagai hadiah agar korban tidak melaporkan nya.

Korban kemudian mengirim pesan SMS kepada seorang ipar perempuan nya yang bekerja di Hong Kong, yang menganjurkan kepada korban untuk meminta bantuan dari Kedutaan Besar RI di Singapura.

Korban pun kabur meninggalkan apartemen majikannya dan pergi dengan taksi ke kantor KBRI, dengan menggunakan uang yang dipinjamnya dari orang di jalan. Berdasarkan laporan medis, korban mengalami cidera saat diperkosa.

Pengacara pembela memohon keringanan hukum, memberitahukan kepada pengadilan bahwa pelaku telah terekspos dengan hal supernatural di tempat kerjanya dan diduga terganggu secara spiritual pada saat dia melakukan pelanggaran hukum yang dimaksud.

Pria tersebut pun akhirnya menerima keringanan hukum, yaitu dengan tidak perlu nya dia dicambuk untuk setiap pelanggaran yang dilakukannya, mengingat usianya yang telah lebih dari 50 tahun.

Original: Man jailed for assaulting, raping Indonesian worker

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *