Seorang pria Malaysia dipenjara selama empat tahun oleh pengadilan Seremban pada hari Kamis setelah mengaku bersalah telah menyamar sebagai polisi dan merampok seorang tetangganya yang berasal dari Indonesia dan berusia 37 tahun, sebesar 1.200 ringgit (US$295) dalam bentuk uang tunai.
Pengadilan mengetahui bahwa pada 1 Februari pukul 3 sore, terdakwa, yang memiliki sejarah pernah beberapa kali melakukan perampokan dan pemerasan, berpura-pura menjadi seorang polisi dan mendatangi rumah korban yang sedang direnovasi di Senawang, wilayah Seremban, Malaysia, China Press melaporkan.
Korban yang sedang bersama dengan dua orang teman setanah air nya, yang salah satu nya merupakan seorang kontraktor, membuka pintu rumah. Terdakwa yang berlagak sebagai polisi bersikeras untuk memeriksa surat ijin bekerja dari sang kontraktor dan pada saat bersaaman meminta uang dari pemilik rumah. Ketika sang pemilik rumah mengeluarkan dompetnya, terdakwa merampasnya dan berusaha melarikan diri dengan uang tunai sebesar 1.200 ringgit yang berada dalam dompet tersebut.
Korban segera melawan terdakwa dan mencoga mencegahnya untuk melarikan diri dengan menggunakan sebuah sepeda motor. Akhirnya pelaku pun terpaksa mengembalikan uang tunai curiannya.
Terdakwa, yang tidak diwakilkan oleh seorang kuasa hukum, memohon keringanan hukum, menjelaskan bahwa pada saat kejadian dia sedang dalam keadaan mabuk, dan sebagai seorang teknisi dengan gaji hanya sebesar 5.400 ringgit per bulannya, dia berjuang keras untuk merawat ayahnya yang telah lanjut usia serta membesarkan anaknya yang masih kecil, yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Terdakwa pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara.