Dua orang pria telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena telah mengatur penyelundupan sebanyak 600.000 pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia, tanpa keduanya meninggalkan sel penjara mereka.
Tim jaksa penuntut sebenarnya menuntut hukuman mati dan, untuk itu, kabarnya mereka berencana mengajukan permohonan naik banding untuk kembali menuntut hukuman mati bagi kedua pelaku.
Pengadilan Negeri Bekasi di Jawa Barat diberitahukan bahwa Andang Anggaram, 27, dan Sonny Sasmita, 41, telah mengatur agar seorang pria lainnya yang bernama Waluyo untuk mengambil obat-obatan terlarang yang dimaksud di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada November 2017 lalu, The Jakarta Post melaporkan.
Pil-pil ekstasi tersebut kemudian dibawa ke Bekasi dan ditemukan ketika polisi melakukan penggerebekan, dimana Waluyo beserta adik laki-laki Anggaram ditangkap sebagai kaki tangan kedua pelaku utama.
Selama ini Andang Anggaram sedang menjalani masa tahanan nya di Lapas Surakarta, Jawa Tengah, sementara Sasmita dipenjara di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Interogasi kepolisian mengungkapkan bahwa keduanya lah yang mengatur operasi penyelundupan narkoba tersebut.
Hakim Must Arif menjatuhi keduanya hukuman penjara seumur hidup dan memerintahkan mereka untuk membayar denda sebesar satu milyar rupiah atau ditambahkan masa tahanannya sebanyak enam bulan.
Selain itu, seorang perantara pria dalam kasus penyelundupan ini, yang bernama Michael Assa, dipenjara selama 18 tahun disertai dengan denda, juga sebesar satu milyar rupiah atau ditambahkan masa tahanannya selama enam bulan, sementara Waluyo dan Dadang Anggaram masih menjalani proses hukum.
Sementara itu, tim jaksa penuntut masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan banding atas keringanan hukum yang diterima oleh para terdakwa.