Pihak berwenang di Taiwan telah memperingatkan seluruh warga negara disana agar berhati-hati dan cermat saat mempekerjakan para pekerja asing – mereka perlu memeriksa latar belakang para calon pekerja ini sekalipun mereka dalam keadaan sangat membutuhkan seorang perawat bagi anggota keluarga mereka yang lain yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Seorang pria Taiwan didenda sebesar NT$150.000 setelah didapati mempekerjakan seorang wanita Indonesia secara ilegal untuk merawat ibu mertuanya yang berusia 82 tahun melalui seorang agen tenaga kerja yang mengklaim “terakreditasi pemerintah”, The United Daily News melaporkan.
Sebuah kasus lainnya melibatkan seorang wanita Taiwan berusia 74 tahun yang mempekerjakan seorang wanita asing yang fasih berbahasa Mandarin untuk menjaga suaminya. Sang majikan dipastikan bahwa pekerja itu merupakan seorang istri migran baru di negara pulau tersebut.
Sejak 2014 sampai akhir 2018, pemerintah New Taipei City telah menemukan sebanyak 120 kasus pekerja asing ilegal, termasuk diantaranya orang-orang yang telah kehilangan ijin kerjanya yang sah setelah melarikan diri dari majikan sebelumnya, dengan jumlah denda yang diterima dari kasus-kasus ini telah mencapai lebih dari NT$11.5 juta.
Departemen Tenaga Kerja Taiwan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, dengan menjelaskan bahwa agen-agen tenaga kerja ilegal seringkali menargetkan orang-orang yang sangat membutuhkan seorang perawat bagi anggota keluarga mereka di rumah sakit atau di panti jompo.
Pihak berwenang berkata agen-agen ini seringkali mengklaim “terakreditasi pemerintah” dan menjanjikan untuk mengirim seorang pekerja yang sah secepatnya – apabila keluarga yang bersangkutan setuju.
Hey i saw the same crepe silk sarees at http://www.tecsilk.com