The Salemba Penitentiary in Jakarta, Indonesia. Photo: Google Maps.


Pihak berwenang di Indonesia telah berhasil menyingkap sebuah jaringan narkoba yang dikontrol dari dalam sebuah penjara di Jakarta.

Polisi memulai penyelidikan ketika tersangka berinisial YS, 24, tertangkap pada 5 Maret, The Jakarta Post melaporkan. YS memberitahukan kepada petugas bahwa seorang tersangka lainnya, NR, yang memberikan narkoba yang diperjual-belikannya. NR pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di daerah Sawah Besar, dimana sebuah amplop berwarna cokelat berisi sabu juga disita.

Pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa YS merupakan seorang pengedar sementara NR bekerja sebagai kurir. Sementara itu, dalam kasus ini polisi juga telah menyita sebanyak 83,76 gram sabu, 50 butir pil ekstasi dan 50 pil yang bernama “Happy Five”.

Seorang petugas kepolisian setempat bernama Iver Son Manossoh berkata bahwa mereka mendapati dari hasil interogasi kedua tersangka bahwa NR menerima pasokan narkoba dari seorang berinisial ADL, yang sedang dipenjara di lapangan pemasyarakatan Salemba.

ADL saat ini sedang diperiksa oleh pihak berwajib. YS dan NR akan dituntut berdasarkan UU Narkotika Tahun 2009 Pasal 114. Apabila ditemukan bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara disertai dengan denda sebesar 10 milyar rupiah.

Original: Drugs network run from Jakarta prison busted

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *