Kepolisian Jakarta telah menahan 13 orang yang terlibat dalam sebuah perkelahian pada hari Minggu yang lalu, yang mana kejadian tersebut juga disiarkan secara live lewat platform media sosial Instagram.
Seorang juru bicara kepolisian bernama Argo Yuwono berkata orang-orang yang berkelahi tersebut memakai telepon genggam mereka untuk menyiarkan pertikaian yang dimaksud secara live di Instagram, The Jakarta Post melaporkan. Sebanyak 13 orang telah ditangkap untuk diperiksa – 10 dewasa dan tiga orang dibawah umur.
Yuwono menambahkan bahwa ke-13 orang tersebut merupakan anggota geng Tiga Serangkai. Ke-10 orang dewasa yang tertangkap akan dituntut dengan tuduhan perkelahian massal dimuka umum serta kepemilikan senjata tanpa ijin. Apabila ditemukan bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman maksimum 12 tahun penjara, sementara yang lainnya yang masih dibawah umur akan dituntut berdasarkan UU Perlindungan Anak dan akan diperlakukan secara berbeda.
Pada 17 Maret, beberapa anggota geng Tiga Serangkai mendatangi Jl. Swadaya 3, Cakung dengan membawa serta mereka beberapa senjata. Empat anggota geng Warjenk terluka dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Saat ini keempatnya telah keluar dari rumah sakit.