The State Courts in Singapore. Photo: Google Maps

Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 30 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 minggu oleh sebuah pengadilan di Singapura pada hari Kamis setelah terdakwa mengaku bersalah telah menggunakan kartu ATM milik majikannya untuk melakukan penarikan uang tunai tanpa seijin yang bersangkutan, serta menjual beberapa perhiasan emas sang majikan yang telah dicurinya antara bulan Juli dan Oktober tahun lalu.

Terdakwa bernama Jani yang mulai bekerja pada seorang majikan Singapura bermarga Tan sebagai pekerja rumah tangga pada bulan Juni 2015 tersebut dituntut atas 11 tuduhan pencurian yang bernilai total S$6.459 (US$4.760), termasuk diantaranya beberapa barang berharga serta sejumlah uang tunai, Shin Min Daily News melaporkan.

Pengadilan mengetahui bahwa Jani, yang diijinkan bebas keluar-masuk kamar sang majikan, telah mencuri dan menjual sebanyak enam buah perhiasan emas milik Tan, termasuk liontin, gelang dan kalung, dengan jumlah nilai keseluruhan sebesar S$2.900 (US$2.137).

Pada tanggal 19 September 2018, sementara Tan berada diluar negeri, terdakwa menemukan kartu ATM Tan di lemari baju di kamar sang majikan, beserta dengan sebuah buku catatan yang berisi nomor PIN kartu ATM tersebut dan uang tunai sebesar US$1.000 – seluruhnya diambil oleh terdakwa.

Dalam dua hari berikutnya dia diduga melakukan penarikan uang tunai tanpa ijin sebanyak empat kali dari rekening bank Tan, dengan jumlah keseluruhan sebesar S$2.200 (US$1.621), sebelum dia mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempatnya semula.

Sang majikan menerima sebuah pemberitahuan lewat SMS dari bank nya di pagi hari pada tanggal 20 September, yang memberitahukan kepadanya bahwa dia telah menarik uang sebesar S$1.000 dari rekeningnya.

Walaupun dia menemukan bahwa kartu ATM nya berada di tempat yang benar dalam lemari bajunya, dia tetap memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Sang majikan pun memecat pekerja itu dan memulangkannya ke Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2018 setelah dia berhasil menemukan beberapa nota dari sebuah toko pegadaian, yang menunjukkan bahwa sang pekerja telah menjual perhiasan-perhiasannya di toko pegadaian.

Terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 24 Desember ketika kembali memasuki negara Singapura untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada majikan yang baru.

Original: Domestic worker jailed for theft from her boss

Leave a comment