Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang secara diam-diam telah divideokan sedang mandi telah menuntut permohonan maaf serta ganti rugi dari pelaku, yang merupakan majikan prianya sendiri.
Wanita Indonesia tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan pada hari Kamis dan menuntut ganti rugi sebesar HK$86.000 (US$10,958) dari sang mantan majikan. Sin Man-yau, 61, dipenjara selama empat bulan tahun lalu setelah ditemukan bersalah atas tuduhan mengakses komputer dengan maksud kriminal atau tidak jujur, Oriental Daily melaporkan.
Berdasarkan surat gugatan sang wanita, Sin mengatur sebuah kamera tersembunyi dan selama tiga bulan memvideokan sang PRT ketika dia sedang mandi di sebuah kediaman Oscar By The Sea di Tseung Kwan O, New Territories.
Pada tanggal 24 Februari dua tahun lalu, sang pekerja menemukan sebuah kamera berwarna hitam yang tersembunyi dalam kamar mandi tersebut. Pekerja itu kemudian memeriksa kamera yang ditemukannya dan mendapati bahwa dia telah divideokan saat sedang mandi antara tanggal 1 Desember 2016 sampai 24 Februari 2017. Dia pun menghubungi polisi dan pria tersebut ditangkap.
Sin mengaku bersalah tahun lalu dan dipenjara selama empat bulan.
Gugatan terbaru korban menyatakan bahwa pelaku telah melanggar undang-undang diskriminasi seksual dan menuntut Sin untuk membayar ganti rugi kepada korban sebesar HK$86.000 atas dasar hilangnya potensi pendapatan dan luka emosional yang diderita korban, Ming Pao Daily melaporkan.
Korban juga menuntut sebuah permohonan maaf tertulis dari Sin serta sebuah pernyataan bahwa pelaku sudah tidak memiliki gambar-gambar atau video apapun mengenai dirinya.
Surat gugatan tersebut mengakui bahwa Sin sebelumnya telah memberikan ganti rugi sebesar HK$19.600 kepada pekerja tersebut berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerjanya.