Dua orang wanita asal Indonesia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dalam sebuah kasus prostitusi di Malaysia pada tanggal 30 Januari. Kedua tersangka yang hanya dikenal sebagai Renni, 25, dan Hardiyanti, 33, diadili secara terpisah di pengadilan di Ayer Keroh, Melaka, New Straits Times melaporkan.
Pada sekitar pukul 2:30 siang tanggal 14 Januari, kedua wanita tersebut ditemukan sedang menawarkan layanan prostitusi dalam dua kamar berbeda di sebuah hotel di Jl. Munshi Abdullah, Melaka.
Ketika jaksa penuntut meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang dapat membuat jera dan menjadi pencegah keduanya kembali melakukan prostitusi, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman dengan mengatakan bahwa mereka memiliki keluarga yang harus dirawat di rumah.
Sang jaksa yang bernama N Sivashangari juga meminta kepada hakim untuk menyerahkan kedua terdakwa kepada Departemen Imigrasi Malaysia saat keduanya telah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Hakim Mohammad Firdaus menjatuhi keduanya dengan hukuman tiga bulan penjara pada tanggal 30 Januari. Hukuman maksimum untuk kasus prostitusi di Malaysia adalah satu tahun dalam penjara atau denda, atau gabungan keduanya.
Original: Two Indonesian women jailed for prostitution in Malaysia