Yunlin District Prosecutors Office, Taiwan. Photo: Google Maps

Seorang wanita Indonesia di Yunlin, bagian barat Taiwan, yang merupakan seorang penduduk tetap di negara pulau tersebut, telah dituntut atas tuduhan bertindak sebagai agen tenaga kerja tanpa ijin resmi, serta tuduhan menawarkan layanan pengiriman uang secara ilegal kepada sesama WNI yang ingin mengirim uang ke kampung halaman.

Tersangka mengambil marga lokal Li setelah dia menikahi seorang pria Taiwan lebih dari 20 tahun yang lalu, China Daily News melaporkan.

Menurut Badan Imigrasi Nasional cabang Yunlin, Li membuka sebuah toserba Indonesia sebagai kedok untuk menjalankan usaha perekrutan ilegal nya, yang menargetkan para pekerja migran Indonesia yang melarikan diri dari majikan mereka di Taiwan.

Selain itu, wanita itu tanpa ijin resmi juga diduga merekrut orang-orang dari Indonesia untuk bekerja di Taiwan.

Pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa wanita itu juga menawarkan jasa pengiriman uang kepada para pekerja ilegal yang dimaksud selama tujuh tahun belakangan ini. Bukti-bukti menujukkan bahwa dia telah menangani pengiriman uang dengan jumlah keseluruhan lebih dari NT$9 juta (US$291.400) dalam enam bulan belakangan ini aja.

Untuk setiap transaksinya Li mengenakan biaya antara NT$150-750.

Terdakwa telah dituntut atas pemalsuan jasa serta pelanggaran terhadap UU Layanan Ketenagakerjaan dan UU Perbankan, dan dia pun telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Wilayah Yunlin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa kemudian dilepaskan sementara dengan uang jaminan sebesar NT$100.000.

Original: Indonesian accused of illegal employment referrals

Leave a comment