Sharjah, UAE. Photo: iStock

Sebuah investigasi perdagangan manusia yang dilakukan oleh pihak yang berwajib di Uni Emirat Arab telah mendapati seorang wanita Indonesia bersalah atas perdagangan manusia dan menjatuhi kepadanya hukuman penjara seumur hidup.

Polisi di kota Sharjah melakukan sebuah operasi yang mengungkapkan seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia telah dijual oleh seorang wanita Indonesia lainnya seharga 1.000 Dirhams (US$272), The National melaporkan.

Seorang pria Bangladesh kemudian dikabarkan membeli korban.

Korban diketahui bekerja di Dubai sebagai seorang pekerja rumah tangga sebelum dia meninggalkan pekerjaan nya dan dipaksa untuk menjadi pelacur di Sharjah.

Sebuah pengadilan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa asal Indonesia yang dituntut atas tindakan kriminal perdagangan manusia tersebut, sementara sang pria Bangladesh dipenjara selama enam tahun atas tuduhan pemerkosaan, penganiayaan, perdagangan manusia, penyekapan serta pemaksaan pelacuran. Namun akhirnya hukuman ini dikurangi menjadi empat tahun setelah melalui banding.

Sementara itu, seorang pria Mesir juga dituduh telah memaksa sang pekerja rumah tangga untuk melakukan hubungan seks dengannya. Pada awalnya pria mesir itu dipenjara selama tiga tahun pada bulan Agustus tetapi kemudian hukuman nya ditarik kembali di pengadilan banding.

Terdakwa Indonesia yang memprakarsai rencana kriminal tersebut gagal mendapatkan keringanan hukum.

Original: Indonesian woman jailed for human trafficking in UAE

Leave a comment